Jadwal Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru 2022
MEKARSARI ENAM – Berikut Jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sertifikasi Guru Taahun 2022, kembali akan pemerintah cairkan melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Kemdikbud Ristek
akan cairkan Tunjangan Profesi Guru sebanyak 4 tahapan untuk seluruh tunjangan.
Hal itu tertuang
dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di
Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Adapun ketiga
jenis tunjangan guru tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan guru.
berikut jenis
tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
1.
Jadwal sinkronisasi data
Jadwal
sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
1.
Triwulan
I : 28/29 Februari 2022
2.
Triwulan
II : 31 Mei 2022
3.
Triwulan
II : 31 Agustus 2022
4.
Triwulan
IV : 31 Oktober 2022
2.
Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal
pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
1.
Triwulan
I : Bulan Maret 2022
2.
Triwulan
II : Bulan Juni 2022
3.
Triwulan
II : Bulan September 2022
4.
Triwulan
IV : Bulan November 2022
3.
Persyaratan yang harus dipenuhi
A.
Tunjangan Profesi
1.
Memiliki
sertifikat pendidik
2.
Memiliki
status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3.
Mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4.
Memiliki
nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
5.
Melaksanakan
tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan
surat keputusan mengajar;
6.
Memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
Memiliki
hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
8.
Mengajar
di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang
dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9.
Tidak
sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
B.
Tunjangan Khusus
1.
Memiliki
status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
2.
Mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3.
Memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.
Memiliki
NUPTK; dan
5.
Melaksanakan
tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan
surat keputusan mengajar.
C.
Tambahan Penghasilan
1.
Memiliki
status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan
Kementerian;
2.
Mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3.
Belum
memiliki sertifikat pendidik;
4.
Memiliki
kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
5.
Memiliki
NUPTK;
6.
Melaksanakan
tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
7.
Memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8.
Terdaftar
aktif di Dapodik.
Itulah jadwal
pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022 yang tertuang dalam
Permendikbud No 4 Tahun 2022.
Bagi sahabat
sdnsobang1.com yang membutuhkan Permendikbud No 4 Tahun 2022, unduh file pdfnya
pada link dibawah ini:
Demikian
informasi tentang Jadwal Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru 2022. Permendikbud
No 4 Tahun 2022 Tentang Penyaluran Tunjangan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Jadwal Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru 2022"
Berkomentarlah dengan baik dan sopan
Terima kasih