Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah

 

MEKARSARI ENAM – Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah. Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen Pendidikan Islam telah merillis Surat Resmi dengan Nomor: B-261/Dt.I.II/KU.05/03/2022 pada tanggal 14 Maret 2022 Perihal Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah.

 

Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah

Berikut selengkapnya isi dari Surat Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen Pendidikan Islam Surat Resmi dengan Nomor: B-261/Dt.I.II/KU.05/03/2022 pada tanggal 14 Maret 2022 Perihal Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah, dibawah ini:

 

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021, perihal : instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, bersama ini disampaikan bahwa terkait tidaklanjut atas temuan BSU tersebut agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum dalam penerima BSU ganda untuk segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. BSU yang dikembalikan adalah 1.710.000 atau 1.692.000 (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).

 

Adapun mekanisme pengembalian temuan BSU Guru Madrasah melalui SIMPATIKA dapat melihat pada lampiran I dan II.

 

MEKANISME PENGEMBALIAN TEMUAN BSU GURU MADRASAH 

1.    Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU);

2.    Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU berkoordinasi dengan Operator Admin Madrasah untuk dibuatkan e-billing SIMPONI;

3.    Operator Admin Madrasah berkoordinasi dengan Tim GTK Madrasah untuk mendapatkan akun user dan password SIMPONI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Tahapan SIMPONI Lampiran II);

4.    Operator Admin Madrasah menyerahkan e-Billing SIMPONI ke Guru untuk disetorkan ke bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa;

5.    Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan;

6.    Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika di Kab/Kota;

7.    Apabila dilakukan penolakan, maka Guru diharuskan melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang;

8.    Jika ada kesulitan dapat menghubungi Tim GTK Madrasah.

 

Selengkapnya admin tampilkan Surat Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen Pendidikan Islam Surat Resmi dengan Nomor: B-261/Dt.I.II/KU.05/03/2022 pada tanggal 14 Maret 2022 Perihal Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah, dibawah ini:

 

Bagi sahabat yang membutuhkan Surat Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen Pendidikan Islam Surat Resmi dengan Nomor: B-261/Dt.I.II/KU.05/03/2022 pada tanggal 14 Maret 2022 Perihal Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah, dibawah ini:

 

Demikian informasi ini, terkait Surat Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen Pendidikan Islam Surat Resmi dengan Nomor: B-261/Dt.I.II/KU.05/03/2022 pada tanggal 14 Maret 2022 Perihal Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah. Terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah"