Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah
MEKARSARI ENAM – Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah. Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen Pendidikan Islam telah merillis Surat Resmi dengan Nomor: B-261/Dt.I.II/KU.05/03/2022 pada tanggal 14 Maret 2022 Perihal Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah.
Berikut
selengkapnya isi dari Surat Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen
Pendidikan Islam Surat Resmi dengan Nomor: B-261/Dt.I.II/KU.05/03/2022 pada
tanggal 14 Maret 2022 Perihal Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah,
dibawah ini:
Menindaklanjuti
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor :
B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021, perihal : instruksi untuk
menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang
ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab/Kota, bersama ini disampaikan bahwa terkait tidaklanjut atas temuan
BSU tersebut agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab/Kota memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum dalam penerima BSU
ganda untuk segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. BSU yang dikembalikan
adalah 1.710.000 atau 1.692.000 (sesuai dana yang diterima di buku rekening
bank).
Adapun
mekanisme pengembalian temuan BSU Guru Madrasah melalui SIMPATIKA dapat melihat
pada lampiran I dan II.
MEKANISME PENGEMBALIAN TEMUAN BSU GURU MADRASAH
1.
Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data
Bantuan (BSU);
2.
Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU
berkoordinasi dengan Operator Admin Madrasah untuk dibuatkan e-billing SIMPONI;
3.
Operator Admin Madrasah berkoordinasi dengan Tim GTK
Madrasah untuk mendapatkan akun user dan password SIMPONI Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam (Tahapan SIMPONI Lampiran II);
4.
Operator Admin Madrasah menyerahkan e-Billing SIMPONI
ke Guru untuk disetorkan ke bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa;
5.
Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke
dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB)
/ Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada
fitur yang telah disediakan;
6.
Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator
Admin Simpatika di Kab/Kota;
7.
Apabila dilakukan penolakan, maka Guru diharuskan
melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang;
8.
Jika ada kesulitan dapat menghubungi Tim GTK Madrasah.
Selengkapnya
admin tampilkan Surat Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen
Pendidikan Islam Surat Resmi dengan Nomor: B-261/Dt.I.II/KU.05/03/2022 pada
tanggal 14 Maret 2022 Perihal Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah,
dibawah ini:
Bagi
sahabat yang membutuhkan Surat Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia
Dirjen Pendidikan Islam Surat Resmi dengan Nomor: B-261/Dt.I.II/KU.05/03/2022
pada tanggal 14 Maret 2022 Perihal Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru
Madrasah, dibawah ini:
Demikian
informasi ini, terkait Surat Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen
Pendidikan Islam Surat Resmi dengan Nomor: B-261/Dt.I.II/KU.05/03/2022 pada
tanggal 14 Maret 2022 Perihal Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah. Terima
kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah"
Berkomentarlah dengan baik dan sopan
Terima kasih